Sukses

Penuhi Panggilan Polri, Bambang Widjojanto Bawa Surat Klarifikasi

Surat itu ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya. Dia tiba sekitar pukul 14.08 WIB, mengenakan kemeja abu-abu gelap.

Bambang mengatakan, kedatangannya kali ini ada 2 maksud. Pertama, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang ketiga kalinya dan kedua, membawa 2 surat.

Surat itu ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak.

"Jadi surat itu akan kami tujukan kepada 2 pihak yang terhormat itu," kata Bambang Widjojanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Pria yang kerap disapa BW ini mengatakan, surat kepada Badrodin, akan diantarkan langsung oleh dirinya dan tim kuasa hukum, sedangkan surat untuk Dirtipideksus Bareskrim Polri akan diantarkan tim kuasa hukum lain.

Tapi BW enggan membeberkan isi surat dengan alasan tidak etis disampaikan ke publik sementara surat belum sampai ke tangan penerima. "Intinya ada beberapa hal yang akan diklarifikasi," tegas BW.

Dia hanya mengatakan, penambahan Pasal 56 KUHP dalam kasusnya menjadi salah satu poin yang akan diklarifikasi.

"Apakah tiap panggilan akan ditambah pasal baru? Dalam konteks hukum Islam itu harus tabayun (mencari kejelasan), bertanya kenapa. Kita harus bertanya dan klarifikasi," beber mantan pengacara ini.

Setelah memberikan keterangan, BW tak masuk ke dalam ruang pemeriksaan tapi menuju ruang Wakapolri.

Bambang Widjojanto diperiksa sebagai tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010. Atas dugaan itu, Bambang diancam dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Mvi/Yus)