Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak perkara kasasi (pembatalan) yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam kasus suap terkait perkara sengketa pilkada di MK. Dengan begitu, Akil tetap harus menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup sebagai vonis tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan Hakim Konstitusi, Harjono, buka suara terkait kasasi mantan koleganya itu.‎ Menurut Harjono putusan itu mengandung pesan kepada MK. "Putusan itu memberi pesan kalau jadi hakim harus amanah," kata Harjono, Selasa (24/2/2015).
Harjono berpesan seorang hakim, apalagi hakim konstitusi, untuk tidak mudah tegiur uang dan bujukan para pihak yang berperkara. Sebab, uang dapat membuat seseorang lupa diri, tak terkecuali hakim.
"Jangan mudah tergiur dengan uang karena memang uang ini bisa membuat kita tutup mata," ujar dia.
Harjono menambahkan, putusan kasasi oleh MA itu sudah tepat.‎ Apalagi, seorang hakim merupakan aparat penegak hukum mengemban amanah dan kerap dianonimkan sebagai 'Wakil Tuhan'.
Atas dasar itu, Harjono meminta kepada para hakim MK untuk tetap berpegang teguh pada pendiriannya. Mengingat, selain uang dan janji hadiah, putusan bisa dipengaruhi karena adanya hubungan pihak berperkara dengan‎ hakim.
"Selain uang, putusan itu juga bisa dipengaruhi karena rekanan atau pertemanan. Ini pesan putusan (kasasi Akil) itu supaya jangan main-main dalam berpekara," ucap dia.
Pesan lain dalam putusan kasasi itu, dari kacamata Harjono juga tertuju pada legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang berkaitan dalam proses pemilihan hakim MK. DPR, MA, dan Presiden dalam hal ini perlu menyeleksi tiap individu calon hakim MK secara baik dan penuh pertimbangan agar memiliki integritas yang tinggi.
"Ini juga beri pesan kepada mereka yang akan memilih hakim MK supaya jangan asal-asalan, jangan asal comot. Harus orang yang punya integritas dan pengetahuan hukum yang tinggi," ujar Harjono.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, sehingga dia tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.
"Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap.
Krisna menjelaskan permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mokhtar adalah hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi. (Tya/Mut)
Eks Hakim MK Soal Kasasi Akil Mochtar: Jadi Hakim Harus Amanah
Eks Hakim MK Harjono berpesan seorang hakim, apalagi hakim konstitusi, untuk tidak mudah tegiur uang dan bujukan para pihak yang berperkara.
Advertisement