Sukses

PPP Kubu Djan Faridz Optimistis Menangkan Gugatan di PTUN

Ketua DPP PPP versi Muktamar VIII Jakarta, Fernita Darwis, meminta kepada Muktamar Surabaya untuk bersiap-siap menerima keputusan PTUN.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII Jakarta kubu Djan Faridz, Fernita Darwis, optimis bakal memenangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan digelar besok, Rabu 25 Februari 2015.

Fernita berujar keyakinan itu didasari saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya dan keterangan-keterangan berdasarkan Anggaran Dasar ‎dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Saya yakin dengan hadirnya saksi-saksi, yang sesuai dengan anggaran dasar parpol, Muktamar Jakarta akan menang PTUN 99 persen," ujar Fernita saat diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Untuk itu, Fernita meminta kepada Muktamar Surabaya untuk bersiap-siap menerima keputusan PTUN. Karena menurut dia, keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna laoly yang mengesahkan Muktamar PPP Surabaya dianggapnya tidak benar.

Tidak hanya kepada kubu Romi, Fernita juga meminta pemerintah untuk tidak gegabah menilai dan memutuskan kisruh internal partai berlambang ka'bah itu.

"Jika sudah diputuskan PTUN, saya berharap pemerintah tidak melakukan kegaduhan politik yang sengaja diciptakan," tandas Fernita.

Dalam gugatan ke PTUN, mantan ketua umum PPP Suryadarma Ali menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang dinilai melanggar proses rekonsiliasi dua kubu PPP karena saat itu sedang bersengketa. Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang waktu itu baru sehari bekerja langsung menerbitkan SK yang dinilai kontroversi. (Tya/Yus)