Sukses

Putus Praperadilan BG, Hakim Sarpin Berpotensi Dipecat?

Jika hakim Sarpin Rizaldi terbukti melanggar etik hakim, sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan, sedang, atau berat.

Liputan6.com, Jakarta - Panel Komisi Yudisial (KY) memeriksa kasus dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin Rizaldi, terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). terkait dugaan itu, Sarpin berpotensi dipecat secara tidak hormat.

‎"Kalau terbukti melanggar etik besar, ya diberhentikan dengan tidak dengan hormat," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KY, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Pria yang akrab disapa Taufiq itu mengatakan, jika panel menemukan bukti-bukti awal dugaan pelanggaran etik hakim maka akan segera dibawa ke pleno. Nanti di pleno akan diputuskan kategori pelanggarannya.

Sanksi yang diberikan, kata Taufiq, tergantung jenis pelanggaran etik yang dilanggar, yakni ringan, sedang, atau berat. Jika memang dalam pleno nanti putusan praperadilan oleh Sarpin dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat, KY akan merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan membawanya ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, sedang itu nonpalu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," ucap Taufiq.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memutus menerima sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Majelis Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab kasus itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.

Selain itu, Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka.

Sarpin Lapor ke Polisi

Pada 30 Maret 2015, Sarpin Rizaldi mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa terkait laporannya terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri, beberapa waktu lalu.

"Hari ini ya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor," kata Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Sarpin menjelaskan, tidak mengejar popularitas dengan melaporkan komisioner KY. Dia hanya merasa nama baiknya sudah dicoreng dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan kedua hakim KY itu terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.

"Saya bukan menggugat, saya ini melaporkan. Ini kan delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan, saya merasa nama baik saya tercemar, saya melapor seperti itu," jelas dia.

Ia melaporkan Suparman dan Taufik ke Bareskrim Mabes Polri. Sarpin merasa pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.

Sarpin Rizald‎i memutuskan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.

"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

‎Selain itu, ujar dia, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelasnya.
(Rmn/Yus)

Video Terkini