Sukses

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pertamina

Priharsa menjelaskan, penahanan dalam 20 hari pertama ini merupakan bagian dari proses penyidikan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005 yakni, Suroso Atmo Martoyo dan Willy Sebastian Liem.

Suroso Atmo Martoyo selaku mantan Direktur Pengolahan Pertamina ditahan penyidik KPK di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara Willy Sebastian Liem yang merupakan Direktur PT Soegih Interjaya atau agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya.

"Benar tersangka WSL (Willy Sebastian Liem) dan SAM (Suroso Atmo Martoyo) ditahan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Priharsa menjelaskan, penahanan dalam 20 hari pertama ini merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. "Ini untuk kepentingan penyidikan. SAM ditahan di Cipinang, WLS ditahan di Rutan Guntur," kata dia.

Kedua tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik selama hampir 7 jam. Pantauan Liputan6.com, Suroso tampak keluar lebih dahulu dan sudah mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 17.20 WIB.

"Kita ikuti saja proses ini," kata Suroso sambil menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan.

Beberapa menit kemudian, giliran Willy keluar dari Gedung KPK. Sama dengan Suroso yang sudah mengenakan rompi tahanan ia langsung berusaha menghindari pertanyaan yang diajukan tanpa memberi komentar.

KPK telah menetapkan Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.

Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno.  Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Dan atas perbuatannya, Willy Sebastian Liem dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso Atmo Martoyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). (Mvi/Yus)

Video Terkini