Sukses

Buya Syafii: Kasus Samad dan Bambang, Kasus Anak Bawang

Ketua Tim 9 Syafii Maarif, mengkritik Polri yang tetap mengusut kasus dugaan tindak pidana yang menjerat 2 pimpinan KPK non-aktif.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim 9, Syafii Maarif, mengkritik Polri yang tetap mengusut kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto.

Menurut dia, kasus tindak pidana yang menjerat dua pimpinan KPK non-aktif itu bukan merupakan kasus yang membahayakan negara. Ia pun berharap Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

"Oleh sebab itu, presiden harus panggil Wakapolri supaya dihentikan. Itu kasusnya anak bawang, kecil, tidak ada yang besar," kata Syafii di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).

Sebaiknya, sambung pria yang karib disapa Buya ini, Polri lebih fokus membongkar kasus yang lebih besar seperti korupsi dan para mafia.

"(Kasus) yang besar kita lupakan. Jangn kita dikecoh sama yang kecil-kecil, koruptor ini, pengusaha hitam, ingin menghabisi bangsa ini," ucap dia.

Sebelumnya, pelaporan terhadap Samad dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad juga dilaporkan lantaran terlibat aktivitas di politik saat pilpres 2014 lalu.

"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015 lalu.

Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan oleh Samad merupakan pelanggaran etik. Namun, ia menganggap pelanggaran yang dilakukan Samad juga termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tak hanya itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan paspor yang ditangani Polda Sulselbar.

Sementara untuk kasus yang menjerat Bambang Widjojanto adalah kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Kasus ini diakuinya memang sudah lama, namun baru kembali dilaporkan pada 15 Januari 2015.

Tim penyidik Polri langsung menemukan dua alat bukti yang sah untuk memeriksa Bambang sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap Bambang di Depok pada Jumat (23/1) pagi. Bambang diduga menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu dalam sengketa pilkada tersebut. (Tya)

Video Terkini