Liputan6.com, Medan - Konflik lahan di Sumatera Utara terus bergulir. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara yang diharapkan melindungi hak warga dinilai tidak mampu melindungi hak-hak warganya dalam memiliki tanah.
Sebagai bentuk pelampiasan kekesalan warga Desa Duren Tonggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (24/2/2015), mereka melemparkan telur dan kotoran hewan di Kantor BPN di Jalan Brigjen, Katamso, Kota Medan.
Aksi ini merupakan puncak kekesalan warga terkait sengketa lahan dengan pihak PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Meski berkali-kali telah dilaporkan ke kantor yang mengurusi pertanahan, hal ini tidak pernah ditindaklanjuti.
Sengketa lahan seluas 102 hektare ini berada di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang habis masa pakai sejak 1997. Warga pun menggarap lahan yang sebelum dikelola PTPN merupakan milik warga Desa Duren Tongal. Namun oleh PTPN lahan warga dijual ke pengembang perumahan.
Sehari sebelumnya warga Desa Ramunia, Deli Serdang melakukan aksi demo. Diwarnai isak tangis di Kantor BPN Kota Medan, mereka memperotes pengambilan lahan secara paksa oleh pihak Pusat Koperasi Kartika (Puskopad).
Pendemo mendesak BPN membantu warga, karena merka sudah tidak kuat lagi menghadapau Puskopad yang merampas lahan mereka di atas bekas lahan PTPN II.
Tidak hanya lahan yang diambil paksa dan diganti sebesar Rp 10 ribu per meter perseginya, para warga juga diusir dari pemukiman mereka. (Mar/Riz)
Lahan Dirampas, Warga Lempari BPN Sumut dengan Telur dan Kotoran
Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara yang diharapkan melindungi hak warga ternyata tidak mampu melindungi hak-hak warganya memilki tanah
Advertisement