Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertimbangkan kembali besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS Pemprov DKI, yang mencapai Rp 31 juta. Jangan sampai, tunjangan tersebut menimbulkan kesenjangan besaran gaji PNS DKI dengan kementerian dan lembaga.
Permintaan ini disampaikannya melalu surat bernomor B/578/M.PANRB/2/2015 yang dikirim sejak 11 Februari 2015.
"Jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain, bahkan dengan PNS pada Kementerian/Lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang sudah barang tentu potensial menimbulkan dampak sosial," ucap Yuddy dalam suratnya yang dikutip pada Rabu (25/2/2015).
Ia mengatakan, Kemenpan-RB sebenarnya menghargai keputusan Pemprov DKI untuk menaikkan jumlah tunjangan PNS. Pemberian TKD dengan besaran fantastis itu untuk menjamin kesejahteraan PNS DKI Jakarta. Hanya, diharapkan adanya penyesuaian penghasilan berdasarkan aturan yang ada.
Dalam surat itu juga dicantumkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 79 yang intinya, pemerintah membayar gaji uang adil dan layak serta menjamin kekejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Serta pada Pasal 80 intinya bahwa selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan serta fasilitas.
"Merujuk kepada UU tentang ASN sebagai tersebut di atas, maka nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan UU dimaksud. Oleh karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali. Sebagai bahan pertimbangan, kami sampaikan besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagaimana terlampir," tulis Yuddy dalam suratnya.
Tak hanya itu, MenPAN Yuddy juga menyorot perihal validasi jabatan di lingkungan Pemprov DKI. Pemerintah daerah Jakarta belum melakukan validasi terhadap kelas jabatan, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan peraturan Menteri PANRB nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Oleh karena itu kiranya Pemprov DKI segera melakukan validasi terhadap kelas jabatan tersebut," ucap Yuddy dalam surat tersebut.
Permintaan Yuddy cukup berbeda dengan pernyataannya saat menemui Gubernur Basuki alias Ahok di Balaikota Jakarta pada 3 Februari 2015. Saat itu, Yuddy mengapresiasi langkah untuk memberikan gaji fantastis pada PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Intinya tidak salah, tinggal nomenklaturnya disesuaikan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata dia.
Yuddy berharap dengan pemberian gaji fantastis tersebut akan meningkatkan kinerja pegawai. Sebab, dengan begitu kompetisinya akan semakin meningkat. "Dia kan dijadikan positif, DKI mendapatkan SDM yang unggul, hanya orang-orang memilih kompetensi tinggi di DKI," imbuhnya.
Bahkan, Yuddy berencana menjadikan DKI sebagai contoh penerapan TKD untuk daerah lain. "Pola penghitungannya yang akan kami jadikan role model. Nantinya, dengan ini, kita bisa mendapatkan SDM yang unggul," ujar Yuddy kala itu. (Mvi/Yus)
Menteri Yuddy Minta Ahok Pertimbangkan Kembali Tunjangan PNS DKI
Yuddy mengatakan, Kemenpan-RB sebenarnya menghargai keputusan Pemprov DKI untuk menaikkan jumlah tunjangan PNS.
Advertisement