Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku heran dengan perubahan sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi. Hal ini terkait tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI Jakarta.
Sebab, Ahok mengatakan, Yuddy saat menemuinya pada 3 Februari 2015 lalu sudah menyetujui rencana peningkatan TKD dan bahkan berniat menjadikan Jakarta sebagai role model. Namun, sepekan kemudian, tepatnya 11 Februari 2015, politisi Partai Hanura itu meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali besaran tunjangannya.
"Makanya saya bingung, lisannya (Menteri Yuddy) kemarin setuju (penerapan TKD dinamis)‎. Sekarang suratnya bilang nggak setuju," ucap Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
"Makanya aku juga nggak ngerti, orang politik kan begitu. Beda di mulut beda di hati,"Â imbuh dia.
Meski begitu, Ahok menegaskan, akan tetap memberikan TKD yang jumlahnya berkisar Rp 4-31 juta untuk PNS DKI Jakarta. Dirinya menilai, sejak dulu gaji PNS DKI Jakarta memang lebih tinggi dibanding PNS di provinsi lainnya.
Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta tidak menerima dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. D‎AU merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah otonom.
"Sudah biar aja, TKD tetap jalan saja, nanti kami balas suratnya. Masalah TKD ini kan yang menentukan Mendagri," tutur Ahok.
Mantan politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan anggaran pemberian TKD ini diambil dari penghapusan dana honorarium sebesar Rp 2,3 triliun yang menghabiskan 30-40 persen dari total APBD. Lagipula, besaran TKD dinamis yang diberikan kepada PNS DKI disesuaikan dengan kinerja mereka.
"Dulu 'hujan' (honor) enggak merata karena ada honor tim pengendali teknis dan macam-macam yang jumlahnya di atas 30 persen. Sekarang bukan 'hujan' yang merata tapi 'mendung' yang merata," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Nah 'hujannya' tergantung Anda. Sekarang pertanyaan saya, Menpan sadar enggak Dirjen-dirjen itu dapat gaji Rp 200-300 juta tiap bulan, kok diperbolehkan?" tanya Ahok.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta Ahok mempertimbangkan kembali besaran TKD PNS Pemprov DKI Jakarta yang mencapai Rp 31 juta. Dia berharap kebijakan ini jangan sampai menimbulkan kesenjangan besaran gaji PNS DKI dengan kementerian dan lembaga.
Permintaan ini disampaikan Menteri Yuddy melalui surat bernomor B/578/M.PANRB/2/2015 yang dikirim sejak 11 Februari 2015 lalu. (Ndy/Yus)
Ahok: Orang Politik itu Beda di Mulut, Beda di Hati
Ahok mengatakan, Menteri Yuddy saat menemuinya pada 3 Februari 2015 lalu sudah menyetujui rencana peningkatan TKD PNS DKI Jakarta.
Advertisement