Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan kubu Djan Faridz terkait pengesahan Kementerian Hukum dan HAM terhadap kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Gugatan itu diajukan oleh mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali atau SDA.
Ada hal yang tidak biasa saat majelis hakim yang diketuai Teguh Setya Bhakti ‎membacakan amar putusannya. Teguh terlihat beberapa kali meneteskan air mata. Saat itu dia juga melampirkan beberapa surat di Al Quran.
Dia mengatakan, seharusnya dua kubu bisa bersatu bukan justru bercerai.
"Umat Islam harusnya bersatu. Tidak bercerai-berai‎," ujar Teguh sambil menangis saat membacakan amar putusan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
‎Sebelumnya, PTUN menyatakan menerima ‎permohonan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang diajukan oleh mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) terhadap pengesahan kepengurusan versi muktamar Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy atau Romi. SDA sendiri merupakan kubu Djan Faridz, Ketua Umum DPP PPP versi mukhtamar Jakarta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romy oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat pengesahan kepengurusan kubu Romy yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti.
Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat, Kemenkumham selaku pihak tergugat melakukan intervensi terhadap‎ konflik internal PPP. Sehingga dianggap tidak menimbulkan kepastian hukum.
"Selain itu, pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," ujar Teguh. (Ndy/Yus)
Kabulkan Gugatan PPP Suryadharma, Ketua Majelis PTUN Menangis
Teguh terlihat beberapa kali meneteskan air mata. Saat itu dia juga melampirkan beberapa surat di Al Quran.
Advertisement