Liputan6.com, Jakarta - Keikutertaan seorang perwira menengah polisi bernama Kombes Viktor E Simajuntak dalam penangkapan mantan Komisioner KPKÂ Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri dianggap menyalahi aturan. Sebab Viktor yang sehari-harinya bertugas di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu bukan anggota Bareskrim.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menilai keterlibatan Viktor tidak menyalahi prosedur. Menurut dia, saat penangkapan tersebut berlangsung, Viktor telah berstatus sebagai penyidik dan memiliki surat keputusan yang ditandatangani olehnya.
"‎Surat keputusannya kan saya yang tandatangani, bagaimana mau. Penyidik itu diangkat dari surat keputusan itu," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Badrodin pun mengatakan, Kombes Viktor saat ini telah bertugas di Bareskrim Mabes Polri dan menjadi salah satu penyidik dalam kasus yang melibatkan Bambang Widjojanto. "Sekarang dia di Bareskrim. Sekarang di sana‎. Sejak tim dibentuk, tim untuk tangani kasus BW ini," ucap dia.
Walau terkesan pemindahan Viktor dari Lemdikpol dipaksakan, namun, Badrodin mengaku pemindahannya karena Bareskrim membutuhkan banyak penyidik. Ia pun membantah kabar bahwa keterlibatan Viktor atas suruhan dari Komjen Budi Gunawan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Â
"Alasannya kita mau perkuat tim di Bareskrim. ‎Ya kan bisa saja. Kepentingan itu banyak, yang ditangani oleh wilayah-wilayah juga banyak. Kalau kita ambil semua dari wilayah yang punya tugas penyidikan, itu kan terganggu," kata dia.
Terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman, Badrodin mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Ia mengaku akan segera menjawab surat tersebut dan memberi klarifikasi.
"Makanya saya nanti cek, suratnya itu kemudian nanti saya juga akan perintahkan propam. Propam akan verifikasi. Kalau itu tidak benar, ya kita jawab," tandas Badrodin Haiti.
Surat Jawaban>>>
Advertisement
Surat Jawaban
Â
Surat Jawaban
Badrodin Haiti mengaku sudah menerima surat yang dilayangkan Pimpinan Ombudsman terkait dugaan mal administrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan Bambang Widjojanto.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menegaskan surat tersebut menjadi perhatian Wakapolri. Dan calon Kapolri itu menurut Ronny, juga sudah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafrudin untuk menjawab rekomendasi Ombudsman tersebut.
"Saat ini sedang dibuat surat untuk menjawab surat dari Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman," kata Ronny.
Dijelaskan dia, sebelum datangnya surat yang berisi rekomendasi Ombudsman, Wakapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap kegiatan penyidikan yang telah dilakukan Tim Penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan tersangka BW.
"Sikap proaktif ini berkaitan dengan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," beber Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan bahwa surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sudah ditindaklanjuti Kadiv Propam dan itu atas perintah Wakapolri. "Jawabannya sudah dikirim. Hal ini bisa ditanya langsung kepada Komnas HAM." (Riz)
Advertisement