Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4 orang dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi‎ dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial (KY). Keempat orang yang diperiksa itu sebelumnya melaporkan hakim Sarpin Rizaldi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan‎ terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi‎, Erwin Natosmal Oemar mengatakan, ada 2 poin terkait keterangan yang disampaikan oleh pihaknya kepada tim Panel KY. Pertama soal mengenai adanya salah tafsir yang dilakukan Sarpin dalam memutus praperadilan.
"Pertama penajaman tentang pernyataan-pernyataan soal tafsir dan dugaan etik yang dilaporkan. Karena perkembangan, kami menemukan fakta baru yang kami anggap sebagai bukti penting dugaan langgar etik," ujar Erwin usai pemeriksaan Panel di Gedung KY‎, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Poin kedua, lanjut Erwin, adanya informasi ternyata Sarpin awalnya bukan hakim yang menangani praperadilan ‎Budi Gunawan. Di sini Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Haswandi yang mengubah komposisi hakim yang menangani perkara praperadilan ini.
Sebab, ketika perkara praperadilan itu masuk, PN Jaksel sudah menentukan siapa hakim yang menangani. Namun, ketika tahap berkas perkara itu diperbaiki, Haswandi mengganti hakim yang sudah ditentukan itu dengan Sarpin.
"Ada info yang tadi kami sampaikan mengenai keterlibatan Ketua PN Jaksel. Ketua PN mengubah komposisi hakim. Pertanyaannya, kenapa menunjuk Sarpin yang bermasalah. Sudah ada 8 laporan yang masuk KY soal Sarpin," ujar dia.
Karena itu, Koalisi mendesak KY untuk segera menelusuri sejauh mana keterlibatan Haswandi dalam perubahan komposisi hakim penanganan perkara praperadilan Budi Gunawan. "Kami minta KY menelusuri. Kenapa hakim Sarpin ini yang dipilih," ujar Erwin.
Hakim Sarpin sebelumnya memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Sarpin juga memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Dalam putusan tersebut, KPK juga dinyatakan tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab kasus itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Selain itu, Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Namun. dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Riz)
KY Didesak Selidiki Penunjukan Hakim Sarpin oleh PN Jaksel
Hakim Sarpin sebelumnya memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK.
Advertisement
Kredit