Sukses

Pergantian Hakim Praperadilan BG, KY Panggil Ketua PN Jaksel

Ketua Panel KY, Eman Suparman mengaku, baru mengetahui adanya pergantian hakim dalam penanganan perkara praperadilan Budi Gunawan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎. Koalisi sebelumnya melaporkan Sarpin ke KY karena diduga melanggar etika hakim.

Dalam pemeriksaan ini, Ketua Panel KY, Eman Suparman mengaku, baru mengetahui adanya pergantian hakim dalam penanganan perkara praperadilan Budi Gunawan ini. Di mana pada beberapa hari sebelum sidang dimulai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‎sudah menentukan komposisi hakim yang menangani perkara ini. Namun, menjelang sidang dimulai, PN Jaksel mengganti hakim tersebut dan menunjuk Sarpin menangani perkara praperadilan Budi Gunawan.

‎"Dan teman-teman pelapor juga menyampaikan, ‎tapi saya baru tahu loh ini jujur. Saya baru tahu," ucap Erman di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Atas dasar itu, Eman mengaku, Panel KY akan memanggil Ketua PN Jaksel Haswandi mengenai pergantian hakim tersebut. KY akan mendalami alasan-alasan dipilihnya Sarpin untuk menggantikan hakim sebelumnya dalam perkara tersebut.

"Insya Allah, ya (akan diperiksa), tapi saya belum memerintahkan kepala biro dan sekertaris untuk memanggil," ujar Erman.

Karena itu, informasi soal pergantian hakim ini menjadi masukan pihaknya, sejauh mana dugaan pelanggaran etik Sarpin ini. Dan bukan tak mungkin, Hawandi turut terlibat dalam perkara ini, karena dia yang berwenangan mengganti dan menujuk hakim dalam suatu perkara.
‎
"Oleh karena itu info yang datang belakangan menjadi masukan. Ini akan semakin berkembang, seperti bola salju," kata eks Ketua KY ini.

Sebelumnya, Koordinator Koalisi Masyarakat‎ Sipil Antikorupsi Erwin Natosmal Oemar mengungkapkan, adanya informasi yang menyebut bahwa Ketua PN Jaksel Haswandi mengganti komposisi hakim penanganan perkara praperadilan Budi Gunawan. Saat berkas gugatan itu sudah masuk, PN Jaksel diketahui sudah menentukan siapa yang akan menjadi majelis hakim.

Namun, menjelang sidang perdana praperadilan dimulai, Haswandi mengganti hakim tersebut dan menunjuk Sarpin Rizaldi sebagai majelis hakim yang menangani perkara itu. Erwin pun mempertanyakan soal penunjukkan Sarpin itu. Mengingat, Sarpin pernah dilaporkan ke KY sebanyak 8 kali, dimana salah satu laporannya terkait suap.

Hakim Sarpin sebelumnya memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Sarpin juga memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Dalam putusan tersebut, KPK juga dinyatakan tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab kasus itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.

Selain itu, Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Namun. dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Riz)

Video Terkini