Sukses

4 Bos Cipaganti Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan

Modus yang diduga digunakan oleh para tersangka adalah dengan kegiatan koperasi yang bekerjasama dengan sekitar 8.700 mitra usaha.

Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka, yakni 4 bos Cipaganti Group yaitu Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman dengan total investasi mencapai Rp 3,2 Triliun, Rabu 25 Februari 2015.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua tampak mendapat pengamanan ketat dari belasan polisi berseragam dan bersenjata. Pasalnya puluhan massa yang merupakan korban investasi ini ikut menghadiri sidang. Bahkan hakim ketua sempat memperingatkan pengunjung karena membentangkan poster tuntutan soal uang investasi mereka yang raib.

Dalam pembacaan dakwaannya yang dibacakan secara bergiliran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat terdakwa dengan pasal kumulatif. Dalam dakwaan kesatu, keempat tersangka didakwa pasal 46 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat 1 KHUP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

Kemudian, dakwaan kedua pasal 378 ayat 1 jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Selanjutnya dakwaan subsider pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 KHUP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Dalam undang-Undang perbankan ini cukup berat ancaman hukumannya maksimal yakni 15 tahun hingga 20 tahun," kata JPU Ahmad Nurhidayat.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum keempat terdakwa akan mengajukan nota keberatan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya yaitu 5 Maret 2015.

Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawati, Djulia Sri Rejeki dan dan Cece Kadarisman sebelumnya ditangkap kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan perusahaan Cipaganti kepada beberapa mitra usahanya.

Modus Penipuan

Modus yang diduga digunakan oleh para tersangka adalah dengan kegiatan koperasi yang bekerjasama dengan sekitar 8.700 mitra usaha yang ingin menanamkan modalnya dan terkumpul dana sekitar Rp 3,2 Triliun.

Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 %-1,95 % per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, spbu, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana mitra tersebut digunakan kepada PT. CCG sebesar Rp. 200 Miliar, PT. CGT sebesar Rp. 500 Miliar, PT. CGP Rp. 885 Juta. Keseluruhannya merupakan milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5% dan 1,75%.

Dalam perjalanannya terhitung sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya serta cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjalin kerjasama,  dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan.

Serta pada saat awal bermitra, dana kerjasama langsung diberikan sebesar 1,5 %-2 % kepada freeline marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan untuk kegiatan usaha. (Riz)

Video Terkini