Sukses

Jika Hakim Sarpin Tolak Klarifikasi, KY Akan Pakai Cara Tertentu

Ketua Panel Eman Suparman mengatakan, pihaknya akan memanggil Sarpin setelah mengumpulkan semua informasi dan data.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Panel Komisi Yudisial (KY) dipastikan akan memanggil Hakim Sarpin Rizaldi.  Pemanggilan itu terkait dengan laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dalam memutus mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Panel Eman Suparman mengatakan, pihaknya akan memanggil Sarpin setelah mengumpulkan semua informasi dan data. Termasuk keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan.

"Selesai dulu semua pendukung untuk dia. Kan kami juga harus memperoleh data yang cukup," kata Eman di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Eman me‎njelaskan, Sarpin punya hak untuk menolak memberi klarifikasi. Jika nantinya, Sarpin mangkir hadir dari pemanggilan, maka KY punya cara tersendiri mengantisipasi hal itu.

"Silakan menolak, tapi kami kan punya cara sendiri," kata Eman.

KY saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beberapa waktu lalu.

Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Selain itu, Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.

Tak cuma itu, Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Namun, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Riz)

Video Terkini