Sukses

Miliki 25 Kg Sabu, 3 Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

KKepolisian menyita 1 karung goni berisi 25 Kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi dari pelaku.

Liputan6.com, Medan - Tiga kurir narkoba diancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan sabu seberat 25 kg dan 30.000 pil ekstasi. Para terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 2 dan subs Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Aksir SH di ruangan cakra Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (24/2/2015), ketiga terdakwa masing-masing bernama Hamri Prayoga (33), Ramlan Siregar (48), dan Rahmat Suwito (31), dinyatakan terlibat dalam peredaran narkoba.

Sebelumnya, polisi meringkus satu orang pemakai narkoba bernama Hendra Gunawan (32) di kawasan Jalan Tritura Medan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ketiga terdakwa di Jalan Simpang Kawat, Tanjung Balai, Jumat 12 Januari 2015 lalu.

Dari pengembangan tersebut, kepolisian menyita 1 karung goni berisi 25 Kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Saat diinterogasi petugas, Rahmat Suwito mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia.

"Pasokan narkoba tersebut diperoleh dari Malaysia, terdakwa terancam hukuman mati karena menjadi kurir sabu seberat 25 kg dan 30.000 butir ekstasi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Yunitri SH, usai persidangan.

Dari ketiga terdakwa, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 12 unit ponsel, 8 kartu ATM, 1 passpor, dan senjata air softgun.