Sukses

SDA Minta Menkumham Tak Ajukan Banding Terkait SK PPP Kubu Romi

PTUN menerima ‎permohonan gugatan dari SDA kepada Kemenkumham terkait SK pengesahan pengurus PPP kepada kubu Romahurmuziy.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham, Yasona Laoly yang hanya mengakui PPP kubu hasil Muktamar Surabaya atau PPP pimpinan Romahurmuziy.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Suryadharma Ali meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima permohonan gugatan pihaknya kepada Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya, Jawa Timur.

"Saya imbau kepada Menkumham untuk tidak melakukan banding. Ini saya betul-betul berharap dengan kerendahan hati dan saya ingin mengetuk jiwa besar dan hati Laoly yang paling dalam untuk tidak melakukan banding," kata Suryadharma di DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

Sebab, ia mengaku pihaknya selama ini sudah sangat dipersulit dengan terbitnya surat Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy. Padahal berdasarkan AD/ART Partai, muktamar yang menghasilkan Romahurmuziy menjadi Ketua Umum PPP tidak sah.

"Terus terang saya menderita, akibat surat itu terjadi perpecahan sangat luas di tingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting," ucap SDA.

Maka ia kembali meminta kepada Menkumham Yasonna untuk sama-sama menjaga PPP menjadi sebuah kekuatan kolektif. Sebab, SDA mengatakan dengan surat dari Menkumham tersebut PPP sangat terganggu secara organisasi. Oleh karena itu, dengan adanya putusan PTUN bisa menghentikan persoalan yang melanda PPP dan ia menginginkan partainya kembali melakukan konsolidasi.

"Dengan demikian perpecahan bisa kami rajut kembali hingga PPP betul-betul jadi partai yang utuh," jelas Suryadharma.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menerima ‎permohonan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) yang diajukan SDA terhadap pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Ketua Umum versi Muktamar Surabaya, Jawa Timur, Romi. SDA sendiri merupakan kubu Djan Faridz, Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu siang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Kemenkumham selaku pihak tergugat mengintervensi konflik internal PPP, sehingga dianggap tidak menimbulkan kepastian hukum. (Riz)