Sukses

KPK: Praperadilan Tak Hentikan Proses Penyidikan

Meski gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka dugaan transaksi mencurigakan telah dikabulkan, KPK tak diam saja.

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka dugaan transaksi mencurigakan telah dikabulkan, namun KPK tak diam saja. Pimpinan sementara KPK Johan Budi menyatakan, upaya praperadilan yang diajukan seorang tersangka tindak pidana korupsi tidak akan menghentikan proses penyidikannya.

"Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Johan menjelaskan, para pimpinan KPK sempat membahas soal kemungkinan pengajuan praperadilan oleh para tersangka korupsi lainnya pasca-kemenangan gugatan Budi. Tapi dalam pembahasan tersebut tidak dibicarakan mengenai pilihan penghentian sementara terhadap penyidikan yang kasusnya tengah dipraperadilankan.

"Jadi tidak ada itu keputusan penghentian sementara penyidikan karena tersangka sedang mengajukan praperadilan," tegas Johan.

Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah melakukan upaya praperadilan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA. Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 itu sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan KPK. Terakhir, dia beralasan ketidakhadirannya karena telah mengajukan praperadilan.

Belakangan, muncul pula kabar bahwa tersangka kasus penerimaan suap pembahasan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana juga berencana menempuh jalur praperadilan. (Ndy/Mut)