Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka yang juga merupakan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikofirmasi, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Selain KH Syarifuddin Damanhuri, penyidk KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi lainnya guna melengkapi berkas pemeriksaan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut. Mereka yakni, Pimpinan Ponpes AL Hikam Bangkalan KH Nuruddin Abdul Rahman, KH Abdul Razak Hadi selaku mantan angota DPRD Bangkalan, dan Andi Andhiani Rinsia.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dan sehari setelahnya, Fuad Amin yang tertangkap pada operasi itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Politisi Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, KPK juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Terkait TPPU, Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Han/Mut)
Ketua MUI Bangkalan dan 2 Kyai Diperiksa KPK Soal Suap Fuad Amin
Penyidk KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi lainnya guna melengkapi berkas pemeriksaan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan.
Advertisement