Liputan6.com, Jakarta - Efek dikabulkannya permohonan praperadilan Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin membuat sejumlah tersangka korupsi mengambil langkah yang sama. Kali ini giliran tersangka kasus dugaan suap gratifikasi dalam penetapan APBN-P di Kementerian ESDM Tahun 2013, Sutan Bhatoegana yang mengajukan permohonan praperadilan.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Sutan, Razman Arif membenarkan hal tersebut. "Iya benar kita akan ajukan praperadilan," ujar Razman melalui pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Saat ditanya soal alasan mengajukan praperadilan, Razman menuturkan akan menjelaskan sore nanti. "Sore nanti pukul 18.00 WIB, kita akan adakan konferensi pers di D'Cost, Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakpus," jelas dia.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Ketua Humas Pengadilan Jakarta selatan, Made Sutrisna masih belum memastikan adanya berkas permohonan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Sutan.
"Belum ada yang masuk. Belum jelas," tutur Made singkat.
Dalam kasusnya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah Komjen Pol Budi Gunawan, tersangka dugaan korupsi penyelanggaran haji tahun 2010-2013 yang juga bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan praperadilan. (Mut)
Sarpin Effect Berlanjut, Sutan Bhatoegana Praperadilankan KPK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi dalam penetapan APBN-P di Kementerian ESDM Tahun 2013, Sutan Bhatoegana ikut mempraperadilankan KPK.
Advertisement