Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyepakati usulan penggunaan hak angket atau hak melakukan investigasi terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait APBD 2015. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri hampir seluruh anggota dewan.
"Untuk mengambil keputusan berdasarkan PP No 16 Tahun 2010 Pasal 16 Ayat 1, dewan yang terhormat, apakah usul angket ini dapat disetujui?" tanya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Pertanyaan itu langsung disambut dengan teriakan 'setuju' dari seluruh anggota dewan yang hadir. Prasetyo lalu mengetuk palu sebagai tanda keputusan melanjutkan hak angket.
"Rekan-rekan dewan yang saya hormati, sesuai PP No 16 Tahun 2010 Pasal 16 Ayat 2 yang menyatakan bahwa, DPRD menerima usul hak angket, DPRD kemudian membentuk panitia. Dengan demikian, selesai sudah rangkaian acara pokok kita," pungkas Prasetyo.
Dalam rapat paripurna, usulan hak angket dibacakan oleh Fahmi Zulfikar Hasibuan dari Fraksi Partai Hanura. Kemudian, dilanjutkan dengan pandangan setiap fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Seluruh fraksi menyampaikan persetujuannya atas usulan hak angket ini.
Kisruh APBD DKI
Kisruh APBD DKI bermula ketika Ahok mengungkapkan adanya dugaan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun yang dimasukkan ke dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 usai disahkan oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2015.
Dalam pembahasan APBD di tingkat komisi sebelum rapat paripurna itu, Ahok menyebut salah satu wakil ketua komisi di DPRD memotong 10 hingga 15 persen anggaran yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI, kemudian menggantinya dengan anggaran pembelian perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk seluruh kantor kecamatan dan kelurahan di Jakarta Barat.
Setelah dicek, ternyata tak satupun camat atau lurah di sana yang merasa pernah mengajukan penganggaran pembelian UPS yang nilainya bila dibagi rata dengan jumlah kecamatan dan kelurahan yang ada di Jakarta Barat, mencapai Rp 4,2 miliar per 1 unit UPS.
Namun, dari pihak DPRD DKI melalui Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) DKI justru menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI telah mencoba menyuap dalam penyusunan APBD DKI 2015 sebesar Rp 12 triliun. (Ndy/Mut)
Seluruh Fraksi DPRD DKI Setujui Usulan Hak Angket untuk Ahok
Prasetyo lalu mengetuk palu sebagai tanda keputusan melanjutkan hak angket.
Advertisement