Liputan6.com, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi pengadaan dana Rumah Aspirasi. Menurut salah satu Peneliti Formappi Djadiono, dana Rp 1,635 triliun sangat fantastis dan hanya akan menimbulkan pemborosan uang negara.
"Formappi berpandangan bahwa anggaran ini perlu dikritisi karena selain menggunakan uang rakyat dalam jumlah fantastis, kritik perlu disampaikan untuk memastikan anggaran ini bermanfaat bagi kepentingan rakyat, tidak terjadi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara," ujar Djadiono di kantor Formappi Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Selain itu, landasan hukum pengadaan Rumah Aspirasi tak tercantum dalan UU MD3 Tahun 2014. Dalam tafsirannya, Pasal 68 ayat 2 UU MD3 Tahun 2014 menjelaskan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dilakukan antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparasi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
"Rumah Aspirasi tak harus berbentuk bangunan, tapi bisa ditafsirkan anggota DPR itu membuka forum di ruang publik, mengundang masyarakat dari Dapilnya," kata Djadiono.
Menurut Djadiono, inisiatif Rumah Aspirasi harus datang dari kesadaran masing-masing anggota DPR tanpa harus menggunakan uang rakyat. Dan di DPR periode 2009-2014 lalu, Djadiono menyebutkan sudah ada 28 anggota DPR yang membuat Rumah Aspirasi secara mandiri.
"Selama ini sudah ada 28 anggota DPR yang membangun Rumah Aspirasi menggunakan dana mereka sendiri. Seperti Pak Ramadhan Pohan, dia membangun Rumah Aspirasi dengan uang pribadi. Ia juga mencatat kegiatannya setiap hari pada saat di Gedung DPR maupun kegiatan di luar gedung ke dalam buletin yang dibagi kan satu bulan sekali untuk warga dapilnya," papar dia.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI menambah anggaran untuk kinerja DPR sebesar Rp 1,6 triliun melalui APBNP 2015. Penambahan anggaran ini diperuntukkan guna peningkatan kerja dan penyerapan aspirasi dari masyarakat.
Hal ini berkenaan dengan kewajiban dan fungsi representatif dari anggota DPR untuk memerjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Untuk itu, setiap anggota Dewan mendapat fasilitas untuk memiliki rumah aspirasi yang manajerial teknisnya dilakukan oleh dua tenaga ahli dan satu staf administrasi.
Selain itu, setiap anggota Dewan juga dilengkapi dengan tenaga ahli dan staf administrasi saat bekerja di Senayan. Dengan jumlah tenaga ahli yang ada untuk setiap anggota Dewan saat ini dinilai belum mencukupi untuk menunjang kinerja anggota Dewan. (Han/Mut)
Formappi: Anggaran Rumah Aspirasi Perlu Dikritisi
Selain itu, landasan hukum pengadaan Rumah Aspirasi tak tercantum dalan UU MD3 Tahun 2014.
Advertisement