Sukses

Besok, Bareskrim Kembali Periksa Bambang Widjojanto

Bambang mengaku tak ada persiapan khusus yang ia lakukan sebelum diperiksa oleh penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (27/2/2015). Ia kembali diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang mengaku tak ada persiapan khusus yang ia lakukan sebelum diperiksa oleh penyidik. "Besok (saya diperiksa). Soal persiapan, apa yang dipersiapkan?" ujar Bambang di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/2/2015).

Saat ditanya soal surat protesnya kepada Bareskrim, menurut Bambang hal tersebut sudah diperbaiki. "Sekarang sudah diperbaiki dan akan dipertimbangkan. Mesti sama lawyer. Do My best untuk kepentingan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) menolak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Februari 2015 lantaran merasa keberatan atas sejumlah hal terkait kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Bambang juga melayangkan surat protes terkait Surat Panggilan Bareskrim Polri Nomor: S. Pgl/266/II/2015/Dit Tipideksus yang ditujukan ke Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti. Dalam surat tersebut, ada 5 poin yang disampaikan. Pertama, menurut kuasa hukum BW, domisili surat panggilan tersebut didasarkan atas kecacatan administrasi, di mana alamat yang tertera pada surat tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu identitas BW (NIK: 3276051810590003) yang masih berlaku sampai saat ini.

"Kedua, Pekerjaan. Bahwa Keputusan Presiden yang dibacakan pada Senin, 23 Februari 2015 adalah tentang pemberhentian sementara klien kami Saudara Bambang Widjajanto sebagai Wakil Pimpinan KPK. Frase 'pemberhentian sementara' memiliki makna dan konsekuensi hukum yang jelas berbeda dengan pemberhentian. Dengan menuliskan pekerjaan klien kami sebagai mantan Wakil Ketua KPK, maka hal ini menunjukkan bahwa penyidik dalam membuat surat panggilan tidaklah cermat. Klien kami saat ini merupakan 'Pimpinan KPK non-aktif sementara," ujar tim kuasa hukum BW.

Ketiga, kata pengacara BW, pasal yang disangkakan pada klien mereka berubah-ubah. Dalam Surat Perintah Penangkapan pertama kali dinyatakan bahwa BW disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 242 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, tetapi penyidik tidak mampu menjelaskan apa perbuatan dan kualifikasi perbuatan yang disangkakan. Misalnya apakah 242 ayat (1) atau 242 ayat (2), apakah pasal 55 itu sebagai penyertaan yang mana yang disangkakan. Apakah turut serta, menyuruh melakukan atau menggerakkan/menganjurkan. (Han/Yus)

Video Terkini