Liputan6.com, Jakarta - Jelang eksekusi mati sejumlah warga negara asing (WNA), negara asal para terpidana mati gencar melakukan pembelaan dan lobi-lobi kepada pemerintah Indonesia.
Melihat fenomena tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir angkat bicara. Ia menilai wajar adanya pembelaan kencang jelang eksekusi.
"Kita dapat mengerti karena Indonesia pun melakukan hal yang sama (memberi pembelaan) apabila ada WNI yang menjalani proses hukum di luar negeri," ujar Arrmanatha di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Dalam memberikan bantuan itu, lanjut dia, Indonesia biasanya memberikan pendampingan hukum. "Setelah itu apabila yang bersangkutan membutuhkan bantuan hukum, kita akan memberi bantuan hukum dan memenuhi hak-haknya," kata Arrmanatha.
Meski Indonesia juga melakukan pembelaan bagi warganya yang akan dihukum mati di luar negeri dengan sekuat tenaga, namun menurut dia hal tersebut dilakukan Indonesia sejak awal kasus bergulir. Tidak di saat WNI tersebut akan dieksekusi mati.
"Saya tidak tahu (model representasi) yang dilakukan oleh negara lain, tetapi Indonesia tidak pernah melakukan representasi kencang pada saat-saat akhir. Kita selalu mengawasi dari awal sampai akhir," ujar Arrmanatha.
"Kita tidak pernah melakukan upaya representasi kencang pada saat-saat akhir saja, tetapi kita akan memonitor prosesnya dari awal sampai akhir," pungkas Arrmanatha Nasir. (Ado/Ans)
Kemlu: Indonesia Tidak Pernah Bela WNI Jelang Eksekusi Mati
Indonesia tidak pernah melakukan representasi kencang pada saat-saat akhir, tapi selalu mengawasi kasusnya dari awal sampai akhir.
Advertisement