Liputan6.com, Jakarta - Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, menjadi rujukan hukum bagi tersangka korupsi lainnya. Kini gugatan praperadilan itu juga akan dilayangkan Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 dan dugaan gratifikasi dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Kuasa hukum Bhatoegana, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya mendapat surat kuasa yang ditandatangani kliennya pada 25 Februari 2015 di Rutan Salemba, Jakarta. Ia bersama timnya juga telah berkomunikasi dengan kliennya pada Senin 23 Ferbuari lalu. Dalam pertemuan itu, Sutan memberikan testimoni yang dibuat sejak menghuni rutan.
Dalam testimoni-nya, lanjut Razman, Bhatoegana membantah tuduhan menerima gratifikasi terkait pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM 2013. Politisi Partai Demokrat itu mengaku, ia tak pernah diperiksa kasus tersebut. Testimoni itu diberi judul 'KPK Bilang Jujur itu Hebat, Tapi Saya Jujur Kok Diembat'.
"Saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau apa pun itu terkait APBNP Tahun 2013. Saya hanya diperiksa dan disidang berdasarkan dugaan menerima THR dari SKK Migas. Dan itu tidak ada kaitannya pula dengan dugaan gratifikasi, apalagi TPPU yang disangkakan pada saya. Jelas ini pemaksaan oleh KPK, sehingga saya dan keluarga merasa sangat dirugikan," kata Sutan Bhatoegana dalam testimoni yang dibacakan Razman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Dalam testimoni itu, lanjut Razman, Bhatoegana juga menegaskan dirinya diperiksa KPK hanya terkait dugaan penerimaan uang THR yang dikaitkan dengan proyek SKK Migas pada 2013, bukan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013. Bantahan itu juga sudah dikemukakan saat dirinya bersaksi di persidangan Rudi Rubiandini.
"Saya sudah bantah karena saya tidak mengerti hal itu. Pada waktu persidangan Rudi Rubiandini, dana yang diserahkan oleh Rudi Rubiandini kepada Tri Yulianto anggota Fraksi Demokrat Komisi VII untuk dibagi-bagikan ke Komisi VII melalui saya sebagai ketua dan itu semua tidak dapat dibuktikan," ujar Razman membacakan testimoni kliennya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Bhatoegana lainnya, Eggi Sudjana memiliki alasan kenapa baru sekarang mengajukan praperadilan. Menurut dia, para tersangka memiliki dogma jika melawan KPK akan semakin parah hukumannya. Pihaknya juga berkaca terhadap kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
"Ada semacam yang dirasakan mereka yang jadi tersangka, jadi kan strateginya janganlah pernah melawan KPK. Kalau semakin melawan makin habis kita. Ya karena ada contoh (Budi Gunawan), ini jadi yurisprudensi," tegas Eggi.
Lapor ke Polri
Dengan adanya gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, menurut Eggi, KPK hendaknya menunggu proses praperadilan.
"Baiknya KPK tidak cepat-cepat dong ke pengadilan," kata Eggi.
Bahkan Eggi dan timnya tidak segan-segan melaporkan pimpinan KPK nonaktif maupun sementara, jika berkas Bhatoegana dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Apalagi lagi jika pelimpahan itu terindikasi untuk mengugurkan proses praperadilan.
"Kalau dilakukan kita laporkan Mabes Polri dengan Pasal 421 KUHAP soal penyalahgunaan wewenang. Ini harus fair dong tunggu praperadilan ini," tambah Eggi.
Adapun yang menjadi permohonan gugatan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meliputi Pasal 51 KUHAP yang menjelaskan harus ada yang dimaksud dan menjelaskan kenapa menjadi tersangka. Pasal 63 ayat 1 dan 2 UU KPK Nomor 30 dan Pasal 77 KUHAP soal kewenangan untuk penahanan.
"Kita minta KPK selama proses praperadilan berlangsung, Sutan Bhatoegana dikeluarkan dari tahanan dan tidak diperiksa," pungkas Razman. (Rmn/Ans)
Bhatoegana: KPK Bilang Jujur itu Hebat, Tapi Saya Jujur 'Diembat'
Sutan Bhatoegana mengancam KPK akan melaporkan ke Bareskrim Polri jika tetap memproses kasus dugaan TPPU atau gratifikasi.
Advertisement