Liputan6.com, Jayapura - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno menuturkan eksekusi mati tahap 2, termasuk hukuman terhadap dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dia mengaku yakin pelaksanaan eksekusi tersebut tidak akan begitu mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Australia. Meski pihak Canberra saat ini gencar mendesak Jakarta untuk memberikan ampunan kepada warga mereka.
"Eksekusi tetap akan dilakukan dalam waktu dekat. Tidak ada tekanan dari Pemerintah Australia dalam mengeksekusi dua warganya tersebut. Walau terjadi pasang surut saat ini, kita tetap pada putusan Presiden (Joko Widodo), demi menjaga martabat bangsa," ujar Tedjo Edhi di Kongres XIV Komite Nasional Pemuda Indonesia yang dilaksanakan di Jayapura, Kamis (26/2/2015)
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat ini tengah menunggu kepastian waktu eksekusi mereka. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 2005 silam bersama anggota kelompok Bali Nine lainnya. Saat itu, gembong narkoba itu tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali.
Sindikat Bali Nine terdiri atas 9 orang warga negara Australia berusia 18-28 tahun. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara 7 lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana sebelumnya mengatakan ada 9 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap 2. Berikut daftar nama selengkapnya.
1. Andrew Chan, (WN Australia) kasus Narkotika. (Keppres Nomor 9/G 2015)
2. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 28/G 2014)
3. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika (Keppres 31/G 2014)
4. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika (Keppres 32/G 2014)
5. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)
6. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)
7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika (Keppres 35/G 2014)
8. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika (Keppres 1/G 2015)
9. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika (Keppres 2/G 2015)
10. Raheem Agbaje Salami ?(WN Cordova) kasus narkotika (Keppres 4/G 2015)
11. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika. (Keppres 5/G 2015).
(Riz)
Menko Tedjo: Eksekusi Mati Tetap Dilakukan demi Martabat Bangsa
Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat ini tengah menunggu kepastian waktu eksekusi mereka.
Advertisement