Sukses

Korupsi, Mantan Kadisdik Labuhan Batu Divonis Bui 6 Tahun

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Labuhan Batu dinyatakan bersalah menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar.

Liputan6.com, Labuhan Batu - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhan Batu, Jamaren Ginting divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2008.

"Menyatakan terdakwa Jamaren Ginting secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pertama subsider JPU," ujar Robert selaku ketua majelis hakim, Kamis (26/2/2015).

Selain menghukum 6 tahun penjara, Jamaren juga dibebankan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Bukan hanya itu, Jamaren juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp 1.579.171.305. Jika terpidana tidak dapat membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang JPU.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka terpidana akan dipenjara selama 2 tahun," kata majelis hakim.

Jamaren dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumya. JPU Haikal sebelumnya menuntut Jamaren dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 1 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Jamaren supaya membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar dan jika tidak dapat membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dikenakan pidana penjara 4 tahun.

Mendengar putusan tersebut, terpidana melalui kuasa hukumnya, Dahsyat Tarigan menyatakan 'pikir-pikir' terlebih dahulu. Begitu juga dengan JPU, Haikal. Usai persidangan, Jameran mengatakan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika pajak tersebut tidak disetorkan Halomoan yang saat itu merupakan Bendaharanya di Dinas Pendidikan Labuhan Batu.

"Kenapa saya yang harus bertanggungjawab, padahal saya tidak mengetahui uang itu tidak disetornya," ucapnya kepada wartawan.

Jamaren bersama Halomoan Harahap disebut tidak menyetorkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai negeri sipil (PNS) di Disdik Labuhanbatu mulai Januari-Desember 2008. (Riz)

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • labuhan batu