Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terus melakukan penyidikan kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 silam dengan tersangka pimpinan non-aktif KPK Bambang Widjojanto (BW). Bareskrim memeriksa rekan BW, Iskandar Sonhaji pada Kamis 26 Februari 2015 sore.
Kuasa hukum Iskandar, Alfons Kurnia mengatakan, kliennya ditanya 2 pertanyaan oleh penyidik. Namun Iskandar tidak bersedia menjawab dua pertanyaan tersebut atas alasan tertentu.
"Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan advokat wajib menjaga kerahasiaan klien, makanya Iskandar tak mau menjawab," ujar Alfons di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Alfons, pertanyaan yang diajukan penyidik menyangkut aktivitas dirinya dengan kliennya dan dengan Bambang ketika sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 silam. Materi pertanyaan kliennya itu pun sama seperti yang diajukan penyidik ke Bambang Widjojanto.
"Lantaran kliennya tidak mau menjawab pertanyaan penyidik, proses pemeriksaan pun berjalan cepat, yakni hanya sekitar 2 jam saja," jelasnya.
Iskandar Sonhaji merupakan rekan pengacara Bambang Widjojanto saat membela Ujang Iskandar dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melawan Sugianto Sabran di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam.
Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang. Pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri.
Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Namun penangkapan tersebut memicu banyak pro dan kontra. (Riz)
Diperiksa, Rekan BW Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Bareskrim
Kuasa hukum rekan Bambang Widjojanto mengatakan, kliennya ditanya 2 pertanyaan oleh penyidik.
Advertisement