Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri angkat bicara terkait vonis Law Wan-tung, eks majikan dari TKI asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih. Wanita asal Hong Kong ini divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar 15.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 24 juta.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesai dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal, pemerintah menghargai keputusan yang telah dijatuhkan.
"Kami mengapresiasi pengadilan di Hong Kong yang obyektif dengan menjatuhkan hukuman bagi mantan majikan Erwiana," kata Iqbal dalam keterangan persnya, Jumat (27/2/2015).
"Ini penting dan akan memberikan dampak positif, khususnya bagi TKI kita di sana," sambung dia.
Meski demikian, Kemlu sebenarnya mengharapkan hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat. Sebab, Erwiana mendapat siksaan yang berat dari mantan majikannya itu.
"Tanpa bermaksud menyampuri pengadilan di Hong Kong, sebenarnya kita berharap hukuman itu bisa lebih berat mengingat penderitaan Erwiana yang cukup berkepanjangan," ucap dia.
"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah terkait keputusan pengadilan ini," jelas Iqbal.
Erwiana adalah TKI asal Ngawi, Jawa Timur yang saat pulang ke Tanah Air kondisinya sangat memprihatinkan. Hampir sekujur tubuhnya mengalami luka bekas penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan majikannya di Hong Kong.
Selama 8 bulan bekerja di Hong Kong, Erwiana kerap dipukul dan disiksa majikannya, Law Wan-tung. Perempuan berusia 23 tahun itu juga harus bekerja 21 jam sehari, hanya dapat jatah istirahat 3 jam.
Erwiana kemudian memilih melawan majikan hingga akhirnya dikirim pulang ke Indonesia. TKI itu diantar kemudian ditinggalkan oleh majikannya di Bandara Chek Lap Kok, dengan kondisi tubuh penuh dengan luka. (Ado/Mut)
Kemlu Ingin Hukuman Majikan Erwiana Lebih Berat dari 6 Tahun
Wanita asal Hong Kong ini divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar 15.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 24 juta.
Advertisement