Sukses

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Hentikan Kasus BW

Tim advokasi BW menilai, Bareskrim enggan gelar perkara khusus lantaran takut terbukti‎ kalau proses hukum BW menyalahi prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Antikriminalisasi Bambang Widjojanto atau BW menyebut, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri enggan melakukan gelar perkara khusus, terhadap proses hukum yang menimpa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut. Atas dasar itu, Tim Advokasi meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera turun tangan.

"Pada titik ini Presiden punya peranan penting. Karena kasus ini ada di Bareskrim. Kalau Polda yang melakukan kesalahan yang merintahkan gelar perkara khusus itu Bareskrim. Kalau Polres yang perintahkan Polda. Kalau Polsek yang perintahkan Polres. Kalau Bareskrim? Ya cuma Presiden yang bisa," kata anggota Tim Advokasi Bambang Widjojanto, Asfinawati dalam jumpa pers di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).

Namun, wanita yang dipanggil Asfin itu meyakini Bareskrim Polri enggan melakukan gelar perkara khusus lantaran takut terbukti‎ kalau proses hukum Bambang Widjojanto ini menyalahi prosedur. Sebab, kalau tidak ada masalah, Bareskrim pasti melakukan gelar perkara khusus.

"Gelar perkara khusus itu dilakukan kalau ada komplain atau aduan dari pihak pelapor atau pihak tersangka, jika ada keanehan dalam proses hukum tersangka. Pertanyaannya apa Bareskrim mau ambil risiko gelar perkara khusus itu? Maka nya itu Presiden kami minta segera meminta Bareskrim untuk gelar perkara khusus," kata Asfinawati.

Asfinawati menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. "Sudah, tapi belum ada jawaban," ucap Asfin. (Rmn/Mut)