Sukses

Kerja Sampingan Edarkan Sabu, Anggota Polres Dumai Ditangkap

Penangkapannya merupakan pengembangan dari tersangka Januar, yang terlebih dahulu ditangkap petugas.

Liputan6.com, Pekanbaru - Melakoni profesi sampingan sebagai bandar narkotika jenis sabu, oknum polisi berinisial Ma (33) yang bertugas di Polres Dumai, Riau, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Dari pelaku, petugas mengamankan 9 paket plastik bening yang diduga berisi sabu," katanya, Riau, Jumat (27/2/2015).

Dijelaskan Charles, pelaku dibekuk di Jalan Gatot Soebroto, Kecamatan Dumai Selatan, Rabu 25 Februari lalu. Penangkapannya merupakan pengembangan dari tersangka Januar, yang terlebih dahulu ditangkap petugas.

"Januar ditangkap di Jalan Abdul Rapkan, Kecamatan Dumai Selatan. Petugas menyita satu paket sabu seberat 0,58 gram. Ia mengaku mendapatkannya dari Ma," terang Charles.

Berdasarkan pengakuan ini, petugas mendatangi rumah tersangka Ma di Jalan Gatot Soebroto, Rabu malam. Awalnya, tersangka mengelak dan membantah tuduhan tersangka Januar.

Namun, tersangka tak dapat mengelak setelah petugas melakukan penggeledahan. Dari dalam dompet tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu siap edar.

"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini, petugas tengah menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut," jelas Charles.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 4 tahun. "Tersangka ini disangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika," pungkas Charles. (Ado/Rmn)