Liputan6.com, Jakarta - Proses penangkapan Bambang Widjojanto (BW) di Depok beberapa waktu lalu dipertanyakan lantaran adanya penyidik yang ikut penangkapan, yakni Brigjen Pol Viktor E Simanjuntak yang merupakan anggota Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) yang dipimpin Komjen Pol Budi Gunawan, bukan anggota Bareskrim. Hal tersebut dinilai melanggar prosedur.
Namun demikian, hal itu dibantah Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso yang menyebutkan keberadaan Victor sah saat dalam penangkapan BW pada 23 Januari 2015 lalu.
"Ada sprint (surat perintah)? ada dong, itu sah," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Pria yang akrab disapa Komjen Buwas itu menjelaskan bahwa pihaknya bisa mengambil penyidik dari tempat atau divisi lain termasuk penyidik Lembaga Pendidikan Polri tempat Kombes Victor bekerja.
"Jadi gini, kan polisi itu pada prinsipnya, perwira itu penyidik, itu diatur Undang-Undang. Jadi kalau saya membutuhkan kekuatan tambahan demi percepatan kasus-kasus yang saya tangani itu, saya bisa mengambil dari mana saja di seluruh Indonesia. Selama itu polisi, boleh," ujarnya.
"Beliau penyidik, pengalamannya luar biasa," imbuh dia.
Sebelumnya Ombudsman menyoroti kasus penangkapan Bambang Widjojanto (BW) di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan atas laporan BW, Ombudsman menemukan adanya perwira menengah Lemdikpol yang ikut melakukan penangkapan.
Anggota Ombudsman, Budi Santoso mengatakan seorang perwira Lemdikpol bernama Kombes Pol Viktor E Simanjuntak berada di lokasi penangkapan. Menurut dia, anggota kepolisian itu diduga ikut dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto tanpa disertai surat perintah. (Riz)
Kabareskrim: Keberadaan Anak Buah BG di Penangkapan BW Itu Sah
Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso yang menyebutkan keberadaan Victor sah saat dalam penangkapan BW pada 23 Januari 2015 lalu.
Advertisement