Liputan6.com, Jakarta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem mengintruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta untuk mencabut hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang menimbulkan polemik.
Menurut Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella, dengan laporan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) otomatis tidak diperlukan lagi hak angket tersebut.
"Pada dasarnya hak angket adalah hak dewan untuk melakukan penyelidikan. Namun, dengan langkah Gubernur DKI yang membawa KPK, hal tersebut sudah tidak diperlukan lagi. DPP menginstruksikan DPW dan fraksi NasDem di DPRD Jakarta untuk mencabut hak angket," ujar Rio di kantor DPP NasDem, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sebelumnya, Ahok sempat mengungkapkan adanya kejanggalan APBD DKI 2015. Dia menyebut ada dugaan dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun.
Bukan hanya itu. Ahok juga menjelaskan dalam APBD 2014, hampir semua sekolah dibuatkan anggaran untuk pembelian suplai daya bebas gangguan atau uninterruptible power supply (UPS) seharga Rp 6 miliar.
Dalam catatan yang dimilikinya, perusahaan dapat lelang dengan harga Rp 5,8 miliar per sekolah. Angka ini dirasa tidak masuk akal untuk sekelas sekolah di Jakarta.
"Karena itu kita mendorong KPK serta aparat penegak hukum lainnya untuk sesegera mungkin dan terbuka melakukan pemeriksaan. Khusus tentang adanya selisih Rp 12,1 Triliun itu, biar ditelusuri. Ahok juga mengatakan juga terdapat di 2014, biar di cek saja," jelas Patrice.
Karena itu, dirinya segera memerintahkan pada seluruh jajaran partai NasDem di DKI untuk mentaati keputusan tersebut.
"Memerintahkan pada seluruh jajaran partai NasDem di DKI untuk mentaati dan melaksanakan garis partai yang telah ditetapkan di atas," tandas dia.
Senada dengan itu, Ketua DPP NasDem, Enggartiasto Lukita, meminta agar semua pihak mempercayai KPK menyelesaikan masalah ini.
"Hak angket itu buat apalagi? Kita meminta KPK biar cepat memprosesnya. Mempercayakan KPK dan aparat penegak hukum menemukan yang diduga terjadi sesuatu yang tidak benar," jelas Enggartiasto. (Tya/Yus)