Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan dari PPP versi Muktamar Jakarta. Keputusan tersebut membuat Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya tidak berlaku lagi.
Terkait itu, Menkum HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pihaknya ada kemungkinan melakukan banding tehadap keputusan tersebut.
"Kita usahakan lah (mengajukan banding)," ujar Yasonna usai mengadakan pertemuan dengan instansi penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (2/3/2015).
Banding akan ia lakukan apabila antara kubu Romahurmuziy maupun kubu Djan Faridz tak juga memutuskan islah (berdamai). Dirinya menjelaskan sebenarnya telah mendorong kedua kubu bertemu sebelum pihaknya mengajukan banding. Politisi PDIP itu menyatakan akan terus melakukan upaya mendorong islah.
"Saya sudah meminta kepada Romy dan Djan Fariz untuk islah , untuk mendorong mereka islah. Tapi kalau tidak (islah)...," pungkas Yasonna.
Padahal sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Suryadharma Ali meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima permohonan gugatan pihaknya kepada Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya, Jawa Timur.
"Saya imbau kepada Menkum HAM untuk tidak melakukan banding. Ini saya betul-betul berharap dengan kerendahan hati dan saya ingin mengetuk jiwa besar dan hati Laoly yang paling dalam untuk tidak melakukan banding," kata Suryadharma di DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu 25 Februari 2015.
Sebab, ia mengaku pihaknya selama ini sudah sangat dipersulit dengan terbitnya surat Menkum HAM yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy. Padahal berdasarkan AD/ART Partai, muktamar yang menghasilkan Romahurmuziy menjadi Ketua Umum PPP tidak sah. (Tya/Yus)
Jika 2 Kubu PPP Tak Islah, Kemenkum HAM Ajukan Banding
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan dari PPP versi Muktamar Jakarta.
Advertisement