Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Tim Panel Komisi Yudisial (KY) terkait dengan penelusuran dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Sarpin saat memutus gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Saat tiba, pihak KPK yang diwakili oleh tim Biro Hukumnya tidak mau banyak komentar. "Nanti dulu saya langsung ke atas," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015).
Lain KPK, lain Budi Gunawan. Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail memastikan, pihaknya mangkir dari panggilan Panel KY, walaupun dijadwalkan diperiksa. "Kami tidak ada konfirmasi dari KY," kata Maqdir memberi alasan ketidakhadiran kliennya itu.
Komisioner KY yang juga Ketua Tim Panel, Eman Suparman, menegaskan KY masih belum mau banyak komentar terkait pemeriksaan hari ini. Sebab, pihaknya masih menunggu kesimpulan dari keterangan saksi-saksi yang sudah dipanggil.
"Menunggu kesimpulan dari para saksi dulu ya, nanti pasti saya akan beritahu," ujar Eman.
Laporan Hakim Pemutus Praperadilan Budi Gunawan
Komisi Yudisial (KY), saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beberapa waktu lalu.
Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakanpenetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Selain itu, Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Tak cuma itu, Sarpin Rizaldi juga menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Mvi/Yus)
Advertisement