Liputan6.com, Jakarta Pihak Kejaksaan Agung pernah melakukan deponeering (pengesampingan perkara) terhadap kasus yang menimpa dua pimpinan KPK sebelumnya, Bibit Samad Ryanto dan Chandra M. Hamzah.
Namun terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Jaksa Agung HM. Prasetyo belum bisa memberikan kepastian, meskipun itu hak prerogatifnya.
"Belum bisa memberikan jawaban yang pasti apakah akan dilakukan pendekatan dengan melakukan deponeering. Memang itu hak prerogatif Jaksa Agung, tapi tidak bisa diterapkan sembarangan," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, harus ada alasan demi kepentingan umum untuk menggunakan hak tersebut. Namun, Prasetyo belum bisa memastikan adanya kepentingan umum dalam hal ini.
"Alasan satu-satunya melakukan hak ini adalah demi kepentingan umum. Kita akan melihat perkara AS dan BW ini apakah bisa diterapkan demi kepentingan umum atau tidak. Kita belum bisa untuk menentukan sekarang ini," jelas dia.
Selain itu, dalam menetapkan deponeering, hal tersebut harus disampaikan kepada Presiden. Namun, menurut Prasetyo itu belum sampai dibicarakan kepada Presiden Joko Widodo.
"Untuk deponeering juga belum pernah disampaikan kepada presiden. Karena sesuai pentunjuk Presiden, beliau tidak akan pernah mencampuri penegakan hukum dan ini merupakan tanggung jawab sepenuhnya penegakan hukum," pungkas Prasetyo. (Tya/Yus)
Kejagung Akan Hentikan Perkara Bambang Widjojanto dan Samad?
Kejaksaan Agung pernah melakukan pengesampingan perkara terhadap kasus yang menimpa dua pimpinan KPK sebelumnya, Bibit-Chandra.
Advertisement