Sukses

Soal Sarpin, KY Sodorkan 19 Pertanyaan untuk KPK

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Panel Komisi Yudisial (KY).

Liputan6.com, Jakarta Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Panel Komisi Yudisial (KY). Pemanggilan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol (Komjen Pol) Budi Gunawan.

Pada kesempatan ini, KPK diwakili Rasamala Aritonang dan Catharina Girsang dari Biro Hukum. "Sekitar 19 pertanyaan. Seputar proses peradilan yang berlangsung kemarin, kasus BG," kata Rasamala di Gedung KY, Jakarta, Senin (2/3/2015), usai diperiksa.

Rasamala‎ mengaku dikorek oleh Panel KY terkait dengan sejumlah hal dalam sidang praperadilan Budi Gunawan. Salah satu di antaranya mengenai pergantian majelis hakim. Namun, dia belum berani mengatakan sejauh mana penelusuran KY terhadap dugaan ini.

"Belum, KY masih mengumpulkan bukti, keterangan, mungkin masih banyak keterangan yang diperlukan KY," ujar dia.

Rasamala menambahkan, pihaknya juga menyampaikan beberapa hal terkait dampak putusan Sarpin. Mengingat, putusan itu berdampak pada kewenangan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tidak cuma KPK, Kejaksaan juga. Akan ada dampak putusan peradilan. Ini harus dihadapi penegak hukum. Selebihnya kita sampaikan pendapat dan situasi persidangan saja," ujar Rasamala.

KY saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beberapa waktu lalu.

Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Selain itu, Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.

Tak cuma itu, Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Tya/Yus)

Video Terkini