Sukses

Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane Jalani Sidang PK Pagi Ini

Sidang PK ini adalah langkah hukum terakhir yang dimiliki Mary Jane. Setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Sleman - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (3/3/2015) pagi. Sidang PK ini adalah langkah hukum terakhir yang dimiliki Mary Jane setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi jam jadwal jam 9 pagi di PN Sleman. Belum tahu perkirakan dia datang dan dia hadir di pengadilan kita nunggu apakah dia datang," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Zulkardiman.

Dalam sidang, Majelis Hakim akan memeriksa bukti baru (novum) yang diajukan Mary Jane. Sementara Jaksa Penuntut Umum  Sri Anggraini Astuti sudah menyusun materi kontra memori terpidana.

Zulkardiman mengatakan, sidang PK akan digelar selama tiga hari. Mulai Selasa ini hingga Kamis 5 Maret nanti. Namun keputusan PK diterima atau tidak dapat dilihat dalam sidang hari ini.

"Tergantung fakta di lapangan, tergantung hakimnya kalo pemeriksaan alat buktinya cukup, hakim nilai sudah selesai ya selesai nanti. Tergantung fakta di pengadilan," ujar Zulkardiman.

Rencananya Mary Jane akan ditemani penasehat hukumnya selama di PN Sleman. Zulkardiman saat ini JPU baru menerima perintah dari pimpinan untuk mengikuti proses sidang PK Mary Jane dan belum menerima arahan pemjndahan terpidana ke Nusakambangan.

"Terpidana dengan penasehat hukumnya datang  namanya Rudianto," tukas Zulkarnain.

 Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada bulan April 2010 karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Tnt/Mut)