Liputan6.com, Yogyakarta Agus Salim, Pengacara terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso membeberkan bukti baru (novum) dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sidang PK hari ini dilakukan atas putusan Mahkamah Agung tanggal 31 Mei 2011 atas vonis mati terpidana Mary Jane.
Beberapa bukti baru tersebut diantaranya berkaitan dengan penerjemah saat di persidangan. Pada persidangan sebelumnya, Mary Jane didampingi penerjemah yang dinilai tidak layak. Pengacara Mary Jane Agus Salim mengatakan jika pihaknya menilai juru bahasa yang dihadirkan di persidangan saat itu masih berstatus mahasiswa STBA LIA yang tidak memiliki kapasitas menerjemahkan proses persidangan secara benar. Sehingga terdakwa tidak bisa mengambil manfaat untuk pembelaannya secara pribadi di persidangan.
"Bukti surat yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA tanggal 16 Januari 2015 terkait status dari Nur Aini. Bukti ijazah Nur Aini sarjana sastra pad 28 Februari 2011. Dan Novum PK 3 surat tugas dari LIA tanggal 25 April 2010," ujar Agus, Selasa (3/3/2015).
Menurut Rudianto, pengacara Mary Jane lainnya, juru bahasa saat itu berasal dari jurusan bahasa Inggris. Sedangkan kliennya tidak memahami bahasa Inggris atau pun bahasa Indonesia. Terpidana hanya mengetahui bahasa Tagalok atau bahasa Filipina. Sehingga proses persidangan tidak berjalan semestinya karena terpidana tidak memahami bahasa Inggris.
"Nur Aini saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa di STBA LIA dan belum lulus. Dan belum mendapat sertifikasi hal inilah yang menyebabkan gugur demi hukum," ujar Rudianto di PN Sleman.
Oleh karena itu, pengacara Maty Jane meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Marliyus untuk menerima memori PK yang diajukan di persidangan. Saat sidang PK Mary Jane sendiri, ia didampingi penerjemah baru yang diajukan oleh kuasa hukumnya yaitu Muhammad Jeffry yang mengaku ayahnya berasal dar Filipina dan sempat tinggal lama di Filipina. Sehingga paham bahasa Tagalok.
Mary Jane Fiesta Veloso lahir di Baliung Bulacan, Filipina, lahir pada 10 Januari 1985. Saat sidang PK Mary Jane ditemani pengacara Rudianto, Aprilina Fransisca Purba dan Agus Salim. Sesuai Amar Putusan PN Sleman 11 Oktober 2010, dinyatakan terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu, sehingga divonis hukuman mati. (Tya/Mut)
Sidang PK, Penerjemah Terpidana Mati Mary Jane Dipermasalahkan
Sidang PK hari ini dilakukan atas putusan Mahkamah Agung tanggal 31 Mei 2011 atas vonis mati terpidana Mary Jane.
Advertisement