Liputan6.com, Bogor Masih ingat dengan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT) yang terjadi tahun lalu di Bogor? Kini kasus yang menyeret istri mantan jenderal polisi, Mutiara Situmorang (MS), itu telah sampai pada sidang vonis. Dalam persidangan, hakim memvonis MS 1 tahun hukuman percobaan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Bogor. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Edi Pramulya. Dalam proses sidang, hakim membacakan dakwaan serta pertimbangan-pertimbangan putusan vonis.
Dalam pembacaan dakwaan, hakim menggugurkan 2 dakwaan primer, yakni dakwaan soal penganiayaan dan eksploitasi. Hakim menimbang bahwa selama ini ke-17 PRT diperlakukan dengan baik dan selalu diberi makan oleh MS.
"Tidak terpenuhi unsur penganiayaan dan eksploitasi para pembantu rumah tangga. Pasalnya selama ini para PRT selalu diberi makan. Selain itu, terdakwa juga membantu proses persalinan salah seorang pembantu dan membantu biaya perawatannya," kata Edi dalam sidang.
Sementara, dakwaan sekunder soal adanya dugaan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap dikenakan terhadap MS. Untuk itu, dalam sidang vonis hari ini majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 ribu.
"Majelis sidang menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang memerintahkan lain yang disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis," tutur Edi.
Kasus ini mencuat dan menjadi pusat perhatian masyarakat pada awal tahun 2014 lalu. Dimana akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 PRT yang dilakukan di rumahnya di Perumahan Bogor Baru, Blok C D Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. (Tya/Mut)
Istri Jenderal Penyekap 17 PRT Divonis 1 Tahun Hukuman Percobaan
Kasus yang menyeret istri mantan jenderal polisi, Mutiara Situmorang (MS), itu telah sampai pada sidang vonis.
Advertisement