Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta sudah menyiapkan diri dalam menghadapi laporan dugaan dana siluman APBD DKI yang dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke KPK beberapa waktu lalu. DPRD akhirnya menunjuk Rasman Arif Nasution, yang sebelumnya menjadi pengacara Komjen Pol Budi Gunawan.
"Hari ini pimpinan DPRD bertanggung jawab secara internal dan eksternal, baru saja menandatangani kuasa kepada kami untuk menjadi penasehat hukum bertindak dalam hal laporan Gubernur DKI Jakarta ke KPK dugaan dana siluman APBD 2015 dan istansi lainnya," jelas Rasman di DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Selain menghadapi laporan Ahok, Rasman juga diminta menyiapkan laporan hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok. Laporan pertama soal etika dan norma. Menurut Rasman, sikap Ahok selama ini tidak pernah menjaga etika dan norma.
"Penghinaan secara sengaja terhadap DPRD DKI Jakarta dengan menyebut anggota DPRD begal maling, yang bahasa kota disebut pencuri. DPRD terlambat, mestinya dari kemarin-kemarin kita akan laporkan ke Bareskrim," jelas dia.
Selain itu, Rasman akan melaporkan soal pemalsuan dokumen. Dokumen RAPBD yang disampaikan oleh Ahok kepada Kemendagri bukan hasil rapat sidang paripurna DPRD pada 27 Januari 2015. Ahok juga harusnya mengerti bagaimana proses pembahasan anggaran di tatanan pemerintahan.
"Fitnah jika Ahok mengatakan dewan bisa membuat dana siluman Rp 12,1 triliun. Tidak mungkin itu. Wah ngeri sekali DPRD. Ini akan kita laporkan," ujar dia.
Padahal, lanjur Rasman, Ahok sudah menyatakan apresiasinya pada dewan dalam pidato rapat Paripurna dengan total nilai anggaran Rp 73 triliun. Namun, Ahok masih menyebut adanya dana siluman Rp 12,1 triliun.
"Ahok juga diduga melakukan suap Rp 12,7 triliun. Caranya dengan mendatangi kediaman Prasetyo melalui Sekda habis solat subuh menawarkan itu. Saya tidak ngerti apa ini maksud Ahok ini," ungkap Rasman.
Rasman akan melaporkan seluruh tudingan ini pada Bareskrim dan KPK. Dengan seluruh tudingan ini, Ahok dapat dijerat Pasal 263, 268, 264 tentang Pemalsuan Dokumen. Lalu Pasal 421 tentang Penyalahgunaan Wewenang, Pasal 209 KUHP soal suap. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Biar senang dipenjara. DKI bukan milik Ahok. Kami akan laporkan selambat-lambatnya Senin depan," tandas dia.
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, setelah melihat perkembangan politik dan hukum saat ini, dewan menilai butuh menunjuk kuasa hukum. Karena itu, dewan sepakat menunjuk Rasman Arif Nasution.
"Hari ini panitia angket sudah bekerja dari kemarin dan akan kemendagri, maka dewan merasa perlu untuk berhubungan dengan hukum didampingi pengacara hukum. Rasman Arif Nasution untuk mendampingi masalah hukum," jelas Taufik.
"Insya Allah kebenaran yang akan menang. Silakan save kebenaran bukan save perorangan. Jangan sampai saudara menyesal," imbuh Taufik.
Ahok sebelumnya menyambangi Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ahok menegaskan kedatangannya untuk melaporkan dugaan penggelembungan harga terkait pengadaan unit Uniterrutible Power Supply (UPS) untuk sekolah di Jakarta.
"Mau melaporkan temuan kami mengenai APBD DKI," ujar Ahok di Gedung KPK, 27 Februari 2015.
Tidak hanya itu, Ahok yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tersebut juga tidak lupa membawa sejumlah bukti penggelembungan harga yang ditemukan pihaknya.
"Bawa semua bukti. Ini bukti yang kita bawa bukti yang ditandatangani DPRD semua. Kami temukan ini menyimpang dari KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang kami tanda tangani," katanya sambil menunjukkan berkas tebal.
Lebih lanjut, ia berharap KPK dapat menindaklanjuti perkara yang sedang memanas di Pemprov DKI Jakarta tersebut. "Ini bukti sangat jelas. Biar KPK saja yang melakukan penyidikan semua bukti-bukti ini," pungkas Ahok seraya masuk ke Gedung KPK. (Tya/Mut)