Liputan6.com, Cimahi - 3 hari mendekam di sel tahanan Polres Cimahi, tersangka Yana pengemudi kendaraan yang menyeret korbannya sejauh 30 kilometer dijenguk keluarga.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (3/3/2015), suasana haru sempat menyelimuti pertemuan keluarga dengan tersangka Yana. Karena kedua adik Yana baru tahu dari media bila pemberitaan yang dimaksud sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu adalah kakak mereka.
Bagi keluarga, ancaman hukuman 12 tahun yang menunggu saudara mereka dianggap terlalu berat, karena Yana bukanlah pembunuh dan kejadian itu merupakan musibah. Mereka berharap ada keringanan hukuman bagi Yana karena ia harus menafkahi keluarga.
Yana adalah pengendara mobil Honda City D 1347 UI yang telah menyeret tubuh Firman Nurhidayat (21) sejauh 30 kilometer. Firman merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin UPI.
Bukannya menghentikan mobil, Yana malah tancap gas dan masuk ke jalan Tol Pasirkoja. Pelaku baru berhenti di gerbang Tol Cikamuning setelah dipepet bus dan dihentikan petugas. (Mar/Yus)
Tersangka Pengemudi Penyeret Mahasiswa UPI Dijenguk Keluarga
3 hari mendekam di tahanan Polres Cimahi, tersangka Yana pengemudi kendaraan yang menyeret korbannya sejauh 30 kilometer dijenguk keluarga.
Advertisement