Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Partai Golkar (MPG) mengabulkan sebagian permohonan kubu Agung Laksono yang mana hasilnya menyatakan Musyawarah Nasional (Munas) Ancol adalah sah.
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan, menjelaskan dengan putusan tersebut maka dapat dipastikan Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP).
"Dengan putusan ini, kami keluar dari KMP. Tetap akan mendukung pemerintah yang sah karena itu doktrin Partai Golkar," ujar Leo di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Menurut dia, putusan MPG tersebut berarti membuat hasil Munas Golkar di Ancol bisa dilaksanakan. Leo menyebut salah satu putusan Munas tersebut adalah keluar dari KMP. "Ini pilihan politik sesuai hasil Munas Ancol," tutur dia.
Karena itu, Leo pun meminta agar seluruh kader Golkar bisa menyesuaikan diri. "Kepada seluruh anggota fraksi, DPD I dan II agar menyesuaikan diri," pungkas Leo.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memenangkan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta yang ketua umumnya adalah Agung Laksono. Dalam putusannya, Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Agung Laksono) sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dibawa kepemimpinan saudara Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir kader-kader partai Golkar dari hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai mulai Musda Tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi dan Munas selambat-lambatnya tahun 2016," ujar anggota Majelis Hakim Djasri Marin di DPP Golkar. (Tya/Yus)
Kubu Agung Laksono Menang, Golkar Keluar dari KMP?
Mahkamah Partai Golkar (MPG) mengabulkan sebagian permohonan kubu Agung Laksono yang mana hasilnya menyatakan Munas Ancol adalah sah.
Advertisement