Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis, mengatakan langkah hukum dengan menggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah proses hukum terakhir yang akan dilakukan pihaknya.
"Kalau gagal, sudah nggak ada langkah lain," sebut Todung di Equity Tower Jakarta, Selasa (3/3/2015).
"Kalau yang ini tidak diterima hakimnya, kita sudah nggak ada upaya hukum lain," tambah dia.
Karena itu, ia meminta agar proses hukum terakhir ini dihormati. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan tidak menjalankan hukuman mati dalam waktu dekat. "Saya minta tak ada eksekusi," tegas Todung.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan merupakan anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lainnya. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali.
Sindikat Bali Nine terdiri atas 9 warga negara Australia berusia 18-28 tahun. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara 7 lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lapas Kerobokan, Bali. Kabar yang santer terdengar, kedua orang ini dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Nusakambangan. (Tya)
Langkah Hukum Terakhir Duo Bali Nine
"Kalau gagal, sudah nggak ada langkah lain," kata Kuasa Hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis.
Advertisement