Sukses

Golkar Kubu Ical: Keputusan Mahkamah Partai Draw

Pernyataan kemenangan atas putusan Mahkamah Partai yang dilakukan kubu Agung Laksono dinilai manipulasi dari amar putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Partai Golkar versi Munas Bali menegaskan bahwa amar putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak. Baik itu kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono atau Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol.

Jadi menurut salah satu Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Aziz Syamsuddin, pihaknya tidak setuju dengan pernyataan kubu Agung Laksono yang merasa sudah menang dalam putusan yang diumumkan pada 3 Maret 2015 tersebut.

"Putusan (Mahkamah Partai Golkar) ini draw. Tidak ada pihak yang menang atau kalah," ujar Aziz Syamsuddin saat menggelar jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (3/3/2015) malam.

Aziz yang juga merupakan Ketua Komisi III DPR ini bahkan menyebut, pernyataan kemenangan atas putusan Mahkamah Partai yang dilakukan kubu Agung Laksono merupakan manipulasi dari amar putusan.

"Jadi bilamana ada klaim pemenangan saya ingin menyampaikan bahwa itu manipulasi. Itu sangat menyesatkan rakyat dan keluarga besar Partai Golkar. Itu tidak bisa dibiarkan," ucap dia.

Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Partai terang Aziz adalah, merekomendasikan penyelesaian kisruh Munas Bali dan Ancol untuk diserahkan penyelesaiannya ke Pengadilan. (Ali)