Liputan6.com, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo. 4 Orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernisial S-D, R-B, R-R, R-P yang masing masing sebagai PPTK, PPK, dan kontraktor pelaksana proyek.
Ironisnya, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan ayah dan anak. Keduanya berinisial R-P dan tersangka R-R.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Yudha Siahaan, letak korupsi pada proyek pembangunan tersebut adalah pengurangan volume pekerjaan oleh kontraktor.
"Jadi 2 dari 4 pelaku memang memiliki hubungan yaitu ayah dan anak jadi tersangka, posisinya itu kontraktor," ujar Yudha Siahaan kepada Liputan6.com, Selasa, (03/03/2015).
Meski telah menetapkan mereka sebagai tersangka, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk kerugian negara sementara masih dihitung atau diaudit sama BPK" pungkas Yudha Siahaan.
Proyek pembangunan gedung rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo ini menelan anggaran sebesar Rp 8 miliar. Untuk mengamankan barang bukti, penyidik dari satuan khusus pemberantasan korupsi Kejati Gorontalo juga telah menyegel kantor rektorat yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. (Ali)
Bapak dan Anak Tersangka Korupsi Proyek Gedung Rektorat IAIN
Keduanya merupakan kontraktor dalam pembangunan gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Advertisement