Sukses


Penggunaan Kata 'Empat Pilar' MPR RI Tak Bertentangan dengan UU

Dalam rangka memastikan bertentangan tidaknya penggunaan frasa ‘empat pilar', MPR telah meminta pendapat pimpinan MK

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah menegaskan, bahwa penggunaan frasa 'Empat Pilar' dalam program MPR RI yaitu 'Sosialisasi Empat Pilar MPR' tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini merujuk pada UU Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD (MD3). Sementara yang dibatalkan MK adalah pasal 34 ayat (3b) dalam UU Nomor 2/2011 Tentang Partai Politik.

"Pada saat kami melaksanakan program ini, kami berpikir kalau bicara legal formal tidak bertentangan dengan putusan MK karena yang diujimaterikan UU Parpol, kami menggunakan UU MD3," kata Ahmad Basarah saat diskusi Kemajelisan yang mengangkat tema 'Penggunaan Empat Pilar' di Gedung Parlemen, Senin (2/3).

Tema tersebut menjadi pembahasan setelah muncul polemik makna 'empat pilar' yang berujung pada uji materi Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Partai Politik (Parpol). Pihak pemohon mengatakan bahwa istilah 'empat pilar' dimaknai seolah Pancasila sejajar dengan lainnya. Padahal, Pancasila merupakan dasar negara.

Dihadapan para peserta diskusi, Basarah mengatakan sebelum MPR sebelum memastikan menggunakan frasa ‘empat pilar’, pihaknya telah meminta pendapat dari lembaga pusat bahasa Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menafsirkan bahasa Indonesia.

Menurut Basarah, lembaga ahli bahasa menyatakan bahwa istilah empat pilar bukan seperti halnya tiang pancang sejajar, tetapi makna empat pilar Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

"Nama program kita sosialisasi empat pilar MPR RI. Pertama tentang Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Ketetapan MPR sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara," ujar dia.

Selanjutnya...

2 dari 2 halaman

1

MPR Sudah Berkonsultasi Dengan Pimpinan MK

Dalam rangka memastikan bertentangan tidaknya penggunaan frasa ‘empat pilar’, Basarah juga menjelaskan bahwa pimpinan MPR telah menyambangi pimpinan MK dalam rangka konsultasi untuk mendapat masukan yang tepat.

Kedatangan pimpinan MPR ke MK ini diamini oleh Ketua MK, Arief Hidayat yang juga menjadi pembicara diskusi. Menurut Arief, sosialisasi empat pilar yang dilakukan MPR tak ubahnya seperti yang dilakukan MK. Lembaga penjaga konstitusi itu memiliki program sosialisasi pendidikan Pancasila dan konstitusi.

Dalam kaitannya dengan putusan No.100/PUU-XI/2013 menyebutkan frasa empat pilar kebangsaan dan bernegara dalam Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, penggunaan empat pilar masih dapat digunakan. Karena itu MK berkesimpulan penggunaan frasa empat pilar dalam program MPR tak bertentangan dengan putusan MK.
 
"Apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan kegiatan itu, dan harus diapresiasi. Apalagi MK juga melakukan hal sama. Hanya saja, MK lebih fokus pada Pancasila dan UUD 1945," ujar Arief.

Dengan diizinkannya pemakaian istilah Sosialisasi 4 pilar MPR RI, Arif menambahkan bukan berarti MK telah menganulir putusannya sendiri.

Terlepas dari program sosialisasi empat pilar MPR, Arief mendorong agar masyarakat mengaktualisasikan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta mengakui fakta empirik kebhinnekaan Republik Indonesia.