Sukses

Menko Polhukam: Eksekusi Mati Duo Bali Nine Sesegera Mungkin

Menurut Prasetyo, pihaknya harus melakukan beberapa persiapan sebelum eksekusi mati. Di antaranya menyiapkan regu tembak dan lokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memindahkan dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Kedua anggota Bali Nine itu telah tiba di Cilacap, Rabu (4/3/2015) pukul 08.10 WIB.

Dengan pemindahan ini, dipastikan kedua gembong narkoba yang ditangkap saat hendak menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram pada 17 April 2005 dari Bali ke Australia itu, akan dieksekusi. Namun waktu pelaksanaan eksekusi hingga saat ini masih menjadi teka-teki.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno menolak menyebutkan tanggal eksekusi. "Jangan tanya waktunya, akan sesegera mungkin," tegas Tedjo di kompleks Istana Presiden di Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Tedjo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati masih menunggu masalah teknis dan bukan karena terpengaruh tekanan dari negara lain. "Ini masih menunggu masalah teknis untuk menggeser narapidananya dari Bali, Madiun kan butuh waktu," jelas Tedjo.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga masih bungkam soal waktu pelaksanaan eksekusi. "‎Kita lihat lagi laporan terakhir di lapangan seperti apa, saya juga akan cek, selalu kita cek setiap saat. Yang pasti sudah dievakuasi duo Bali Nine dari Kerobokan ke Nusakambangan," ujar Prasetyo di istana sesaat sebelum rapat dengan Presiden.

Menurut Prasetyo, pihaknya harus melakukan beberapa persiapan sebelum eksekusi mati. Di antaranya menyiapkan regu tembak, lokasi, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Setiap terpidana mati 1 regu 13 orang," tandas Prasetyu. (Sun/Yus)