Liputan6.com, Jakarta - Kubu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan untuk mematenkan kepengurusan Partai Golkar setelah gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Partai.
Menurut Ketua Mahkamah Partai kubu tersebut, Lawrence Siburian, saat ini pihaknya yang berwenang menjalankan segala program partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Tadi baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan Munas Ancol. Dan kami yang sah mengendalikan menjalankan program termasuk persiapan pilkada," ujar Lawrence Siburian di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dengan laporan pendaftaran tersebut, maka kubu Agung Laksono berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly segera mengesahkan kepengurusan Partai Golkar.
"Karena waktu berjalan terus. Banyak hal yang harus dilakukan termasuk konsolidasi ke daerah. Kita juga siapkan pilkada dan revitalisasi alat organisasi, Munas 2016 dan Pemilu 2019. Kita harus segera. Kita minta Pak Menteri secepatnya mengesahkan," kata Lawrence Siburian.
Kedatangan kubu Agung Laksono ini tidak diterima langsung Menkumham Yasonna Laoly, tapi oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo. "Tadi yang terima Ibu Dirjen AHU karena Pak Menteri sedang rapat dengan Presiden Joko Widodo," terang dia.
Meski tidak diterima langsung oleh menteri, Lawrence Siburian meyakini putusan dari Mahkamah Partai Golkar ini akan disetujui oleh Kemenkumham.
"Jadi oleh karena itu di dalam keputusan itu jelas mengatakan kubu Agung yang sah dan kita diminta untuk melakukan konsolidasi sampai ke tingkat daerah," pungkas Lawrence Siburian.
4 Majelis Mahkamah Partai Golkar sudah mengambil sikap terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Meski demikian, keempatnya memiliki pandangan berbeda. 2 Majelis, Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali atau kubu Aburizal sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara 2 majelis Mahkamah Partai Golkar, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie atau Ical dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Sedangkan Munas IX Jakarta, keduanya menilai pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis meski diakui memiliki banyak kekurangan. (Ans/Sss)
Daftarkan Pengurus Golkar, Kubu Agung Ingin Pengesahan Menkumham
Kubu Agung Laksono ingin mematenkan kepengurusan Partai Golkar setelah menganggap gugatan mereka dikabulkan Mahkamah Partai.
Advertisement