Liputan6.com, Semarang - Ruang arsip yang dalam posisi terkunci di Lantai 3 Gedung Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, terbakar pada Selasa 3 Maret 2015. Hasil penyelidikan Polrestabes Semarang menunjukkan, penyebab kebakaran adalah puntung rokok yang dibuang.
Puntung tersebut dibuang oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial E yang bertugas di Sub Bagian Keuangan Polrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi administrasi kepada PNS tersebut dan kini sudah dipindahkan dari bagian keuangan.
"Peristiwa ini murni keteledoran. Puntung rokok yang masih hidup dan dibuang di dalam ruangan yang ada plastiknya," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Rabu (4/3/2015).
Menurut Djihartono, aturan di Mapolrestabes Semarang, dilarang merokok di ruangan itu karena ber-AC. Beruntung hanya 2 tumpuk dokumen yang terbakar. Saat ini sedang diinventaris dokumen apa yang terbakar.
Kebakaran di lantai 3 Mapolrestabes Semarang terjadi pada Selasa 3 Maret 2015 sekitar pukul 15.30 WIB. Asap yang mengepul menimbulkan kepanikan sehingga 4 mobil pemadam kebakaran dan satu water cannon disiagakan. (Mvi/Yus)
Kebakaran Ruang Arsip Mapolrestabes Semarang Akibat Puntung Rokok
Polisi telah memberi sanksi administrasi kepada PNS tersebut dan kini sudah dipindahkan dari bagian keuangan.
Advertisement